Senin, 07 Januari 2008

Perkembangan TI abad ke 20

Perkembangan it abad ke 20 menjadi pendorong umat manusia dalam percepatan pembangunan, Apa saja pendorong utama perkembangan IT abad ke 20 :

1. Data / informasi menjadi sumber daya yang penting.
Setiap manusia membutuhkan informasi yang cepat dan akurat baik mengenai kehidupan sehari-hari maupun bidang-bidang lainnya, inilah dasar mengapa teknologi perlu untuk dikembangkan secara cepat. Manusia yang haus akan informasi akan selalu mengikuti berbagai informasi, oleh sebab itu informasi menjadi sumber daya yang penting bagi berbagai orang.
2. Percepatan dalam IPTEK.
Ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) menjadi kebutuhan yang mutlak, harus ada untuk mendorong percepatan pembangunan. Karena dengan iptek tuntutan hidup manusia serta kemampuan mengejar ketinggalan dari bangsa lain dalam pembangunan dapat diatasi dengan mudah, efektif dan efisien.

3. Kesulitan yang dihadapi umat manusia.
Kesulitan-kesulitan yang dihadapi manusia dalam melaksanakan berbagai kegiatan akhirnya memacu umat manusia untuk mengembangkan teknologi. Untuk itu diperlukan teknologi yang mampu mempermudah dan mempercepat aktivitas manusia agar dapat menghemat waktu dan pekerjan manusia lebih efisien .

Jumat, 04 Januari 2008

Tanggung Jawab Profesi

Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik:

  1. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
  2. Menjaga kompentensi sebagai profesional.
  3. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
  4. Menghormati perjanjian,persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.

Kode Etik Seorang Professional Teknologi Informasi (TI)

  1. Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara profesional atau developer TI dengan klien, antara para profesional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
  2. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak – pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : hacker, cracker, dll).

Haki Di Indonesia

Perlindungan Haki di Indonesia Ketiga Terburuk di Dunia

Hasil survei Business Software Alliance (BSA) pada 2005 menunjukkan, Indonesia menduduki posisi terburuk ketiga di dunia dalam perlindungan terhadap Hak-hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

"Buruknya perlindungan terhadap HaKI di Indonesia tercermin dari tingkat pembajakan perangkat lunak yang mencapai 87 persen dengan kerugian yang diderita sekitar 280 juta dolar AS," ujar License Complience Manager Microsoft Indonesia, Anti Suryaman, di Medan, Rabu (23/5).

Dalam makalah yang disampaikan pada Radio Talkshow yang digelar dalam rangkaian Peringatan Hari HaKI Sedunia dan Peringatan Hari Jadi SmartFM Medan ke-11 dikatakannya bahwa hasil survei tahun 2006 menunjukkan perlindungan HaKI di Indonesia sedikit mengalami perbaikan.

Peringkat perlindungan HaKI di Indonesia selama tahun 2006 tercatat pada posisi kedelapan dengan tingkat pembajakan sebesar 85 persen, namun dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan justru meningkat menjadi 350 juta dolar AS.

Lebih jauh disebutkan bahwa tingkat pembajakan yang sangat tinggi menyebabkan perusahaan teknologi informasi (TI) tidak mendapat insentif untuk mengembangkan teknologi maupun investasi, sehingga pemain TI global yang diharapkan menanamkan modalnya di Indonesia justru lari ke negara lain.

Negara tetangga seperti Malaysia, misalnya, mencatatkan kemajuan pesat di bidang perlindungan HaKI. Negara itu bahkan menciptakan sistem peradilan khusus untuk menangani kasus-kasus HaKI.

Cina juga mengalokasikan anggaran untuk membeli piranti lunak legal bagi kantor-kantor pemerintahan dan mewajibkan semua PC yang dipasarkan untuk dilengkapi dengan sistem operasi yang legal.

Filipina juga menggencarkan pemberantasan pembajakan, sehingga peringkatnya juga meningkat. Vietnam pun memberlakukan ketentuan HaKI yang tegas dan melakukan legalisasi piranti lunak di semua sektor pemerintahan.

"Dalam kacamata seperti itu, investor TI global melihat Indonesia jauh tertingal. Padahal, tanpa upaya serius dan berkelanjutan untuk melindungi HaKI, pemerintah Indonesia akan terlihat tidak bisa melakukan perlindungan terhadap HaKI sebagai salah satu komponen penting dalam menarik investasi," katanya.

Pada bagian lain Anti Suryaman juga mengungkapkan bahwa International Intellectual Property Alliance (IIPA) pada Februari lalu merekomendasikan kepada United States Trade Representatif (USTR) agar status Indonesia berada pada posisi "wacth list" karena selama tahun 2006 dinilai telah tercipta banyak kemajuan dalam mengurangi tingkat pembajakan.

Status yang diberikan kepada Indonesia itu lebih baik ketimbang status lima tahun lalu dimana IIPA merekomendasikan kepada USTR agar Indonesia ditempatkan pada posisi "priority watch list".

Sehubungan dengan itu ia mengaku menyambut baik upaya serius pemerintah untuk terus menekan pembajakan melalui Tim Nasional HaKI sekaligus UU HaKI. "Kita berharap kedua perangkat ini bisa secara perlahan tapi pasti menekan angka kejahatan pembajakan hak kekayaan intelektual di Indonesia," ujarnya.

Tantangan terbesar, menurut dia, adalah membangun kesadaran publik, mengingat tindakan pembajakan lebih disebabkan karena ketidaktahuan ketimbang kesengajaan.

"Jika ingin memberantas pembajakan HaKI dalam skala masif, maka pemerintah harus jadi pioner, tidak hanya dalam pengertian mengeluarkan peraturan dan kebijakan melalui perangkat hukum, tetapi yang paling utama adalah dengan menunjukkan kepada dunia luar bahwa pemerintah kita juga bersih dari barang-barang bajakan," katanya. [TMA, Ant]
Sumber :Gatra.com

Pembajakan Software di Indonesia

Saat ini menurut daftar yang dikeluarkan oleh USTR (United State Trade Representative), Indonesia juga masih masuk dalam kategori “priority watch list” karena dinilai masih banyaknya kasus pembajakan Hak Cipta khususnya VCD dan software.

Disadari atau tidak, pembajakan software di Indonesia memang marak terjadi, begitu mudah kita mendapatkan software-software bajakan dengan harga terjangkau di took-toko penjual software komputer, bahkan di pedagang-pedagang kaki lima. Kemajuan di bidang teknologi dirasakan turut mempermudah terjadinya pembajakan software.

Meskipun Indonesia telah mempunyai perangkat hukum di bidang Hak Cipta, akan tetapi rasanya penegakan hukum atas pembajakan software ini masih dirasakan sulit dicapai, dan sepertinya pembajakan software di Indonesia akan tetap terjadi, dan permasalahan ini tidak akan pernah dapat dituntaskan.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran atas suatu software dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu :
Pemuatan ke dalam hard disk. Perbuatan ini biasanya dilakukan jika kita membeli komputer dari toko-toko komputer, di mana penjual biasanya meng-instal sistem operasi beserta software-software lainnya sebagai bonus kepada pembeli komputer.

Softlifting, yaitu dimana sebuah lisensi penggunakan sebuah software dipakai melebihi kapasitas penggunaannya. Misalnya membeli satu software secara resmi tapi kemudian meng-install-nya di sejumlah komouter melebihi jumlah lisensi untuk meng-install yang diberikan.

Pemalsuan, yaitu memproduksi serta menjual software-software bajakan biasanya dalam bentuk CD ROM, yang banyak dijumpai di toko buku atau pusat-pusat perbelanjaan, Penyewaan software, Ilegal downloading, yakni dengan men-download software dari internet secara illegal.
Ada banyak faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software yang asli.

Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.

Ulasan :
Pembajakan masih akan tetap berlansung karena bagaimana mungkin para penegak hukum dapat memberantas hal ini jikalau mereka sendiri pada kenyataannya masih menggunakan software bajakan baik di komputer-komputer di kantor polisi, kejaksaan maupun pengadilan, yang dipergunakan untuk keperluan dinas maupun di komputer-komputer pribadi mereka. Jika aparat penegak hukum berkeinginan untuk menegakkan hukum di bidang ini, maka secara tidak langsung mereka harus menuntut dirinya sendiri karena turut pula melakukan pelanggaran. Menurut penulis hal ini tidaklah mungkin, karena itulah sampai dengan saat ini penulis berkeyakinan bahwa permasalahan ini tidak akan pernah berakhir, paling tidak sampai dengan saat di mana semua software yang dipakai oleh aparat penegak hukum terlah berlisensi
Sumber :Henny Marlyna

KOMPUTER DNA

Seiring dengan perkembangan zaman teknologi pun semakin maju, banyak pula vendor yang saling bekerjasama untuk mengembangkan berabagai macam teknologi, bahkan yang tadinya tidak masuk akan menjadi suatu pradigma baru yang mengagetkan berbagai pihak asing.

Contohnya saja seperti ini :
Deteksi dan Analisis Electrochemical DNA dengan Chip DNA
Dalam perjanjian yang telah dipublikasikan, ketiga perusahaan ini akan pimpin industri terkemuka Toshiba sehubungan chip DNA dan lakukan deteksi serta analisis electrochemical DNA, serta model know-how Daiichi Pure Chemicals dalam diagnosis in- vitro untuk peningkatan sistem diagnosis berbasis DNA.
Diagnosis berbasis DNA adalah pendekatan inovatif yang deskripsikan laporan mutakhir tentang DNA.
Hal tersebut sertakan diagnosis setiap individu, berikan penyedia layanan kesehatan kemampuan mengidentifikasikan ada atau tidaknya luka atau virus tertentu, dan kembangkan aturan perawatan terbaik bagi pasien dengan laporan DNA tersebut.
Daiichi Pure Chemicals dan Toshiba telah lakukan kolaborasi dalam pengembangan sistem diagnostik berbasis chip pendeteksi electrochemical DNA ini sejak Januari 2004 lalu dan saat ini siap untuk membuat transisi ke aplikasi sebenarnya.
Kesepakatan terbaru kedua perusahan ini lebih lanjut adalah promosikan tujuan tersebut dengan kedepankan aturan kemitraan mereka dan pilih HPV sebagai target aplikasi pertama.

Sumber :www.pakarkomputer.com

Internal Fraud Jadi Tren Kejahatan TI

Sumber : Bisnis Indonesia, www.sda-ind-.com

Jim Geovedi, Information Security Consultant PT Bellua Asia Pacific, mengatakan saat ini ada program-program yang dikembangkan untuk menyabotase baik di ponsel atau komputer ketika kedua perangkat dipakai bersama.

Kasus-kasus yang masih ada adalah penyalahgunaan data identitas seseorang secara tiba-tiba dan meningkatnya kejahatan terhadap kartu kredit. Untuk kasus kartu kredit, modusnya adalah dengan teknik phishing (password harvesting fishing) atau tindakan memancing untuk mengumpulkan kata sandi.

Di Indonesia, lanjutnya, internal fraud juga mulai banyak menjadi sorotan karena turut melibatkan pegawai yang baru mempunyai posisi jabatan manajer atau direktur TI atau pengembang aplikasi Web.

Mereka terkadang melakukannya untuk kepentingannya sendiri dengan membuat akun palsu atau memanipulasi saldo dan sebagainya.

Kasus lain serangan keamanan itu masih diakibatkan dari pemanfaatan kelengahan pengguna ponsel atau perangkat bergerak seperti laptop yang biasa untuk menyimpan data alamat, nomor telepon, e-mail bahkan kata sandi maupun nomor PIN (personal identification number).

Ulasan Saya :

Perkembangan teknologi informasi telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.

Ini Banyak merugikan berbagai pihak baik secara mental maupun materi. Akhirnya Indonesia mempunyai Peraturan Perundang-undangan mengenai Kejahatan Teknologi Informasi, dengan diterapkannya Undang-Undang ini masyarakat indonesia dapat menerapkan hukum yang sedang berlaku.

Aplikasi Open Source

Software open source adalah software yang menyertakan kode sumbrnya (code source) dalam pendestribusiannya kepada umum, sehingga setiap orang bebas memodifikasi software tersebut dan menyebarluaskan kembali hasil modifikasinya baik secara gratis maupun komersia namun harus tetap menyertakan soure code yang telah di modifikasi tadi.
Perbedaan antara open source dan free software ialah open source dapat berupa software yang berlisensi ata bebas sama sekali dengan tetap menyebarluaskan kode smbernya. Sedangkan free software berupa software bebas biaya distribusi baik untuk open source ataupun free software dapat dikenakan ataupun tidak.
Tentang Aplikasi Open Source :
1. Aplikasi open source menghilangkan tentang hak cipta.
Banyak sekali aplikasi open source yang digunakan oleh berbagai perusahaan dalam perangkat lunak aplikasi perkantoran, misal saja sistem operasi buatan microsoft cord tanpa disadari merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak cipta sebab open source yang tidak berlisensi akan banyak merugikan berbagai perusahaan besar.
2. Aplikasi open source adalah pilihan bijak bagi user miskin.
Open source memang banyak diminati oleh banyak orang karna sifatnya bebas dan tetap menyertakan kode sumbernya. Selain itu penggunaan perangkat lunak software legal akan lebih dapat dijangkau oleh masyarakat karena merupakan pilihan yang rasional dari sisi ekonomisnya maupun tingkat keamananya.
3. Aplikasi open source mempercepat penyempurnaan aplikasi.
Pada dasarnya pengembangan dan pemamfaatan perangkat lunak lengan berbasis open source akan lebih mendorong kreativitas dan inovasi dalam pengembangan TI. Dengan metode seperti ini software open source yang bersitifikat dapat berkembang dengan cepat karena setiap orang di belahan dunia ini dapat mengembangkannya sesuai dengan keinginan dan kreativitasnya. Dengan demikian dibutuhkan kesadaran masyarakat yang kuat untuk mendukung TI yang akan semakin tren saja.